Larangan TikTok Jualan (social commerce harus dipisah dengan e-commerce)

Posted by MS on Wednesday, September 27, 2023


Jeritan para pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengaku tergerus keberadaan lapak online didengar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hingga akhirnya pada Senin 25 September 2023 kemarin, Jokowi pun memanggil para menteri ke Istana guna membahas dampak perkembangan social commerce terhadap pelaku usaha dalam negeri.

Jokowi mengakui dampak bisnis social commerce seperti TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

Presiden menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media. "Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan...mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata kepala negara.

Memang, sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang dikeluhkan para pedagang. Anton (36 tahun), pedagang Pasar Tanah Abang Blok A contohnya, mengaku pendapatannya anjlok beberapa waktu terakhir.

Dia menuding, salah satu sebabnya karena tak mampu bersaing dengan produk yang dijual di TikTok Shop dan platform sejenis.

Anton yang sudah berjualan di Pasar Tanah Abang sejak 2007 itu mengakui ada penurunan drastis dari pengalamannya berjualan. Bahkan dia heran mengapa banyak produk di platform digital dijual dengan harga murah.

"Kalau kita pikir, kita beli bahan, kita bikin sendiri aja gak masuk harganya. Kenapa di online itu bisa Rp 39 ribu. Gak masuk diakal, beli bahan disini, gak masuk diakal," kata dia di Pasar Tanah Abang Blok A, beberapa waktu lalu.

Media Sosial dan E-Commerce Harus Dipisahkan

Jokowi meminta agar platform media sosial dan e-commerce, seperti TikTok, dipisahkan. Pasalnya, saat ini banyak media sosial yang ingin mengikuti tren TikTok di mana memiliki aktivitas jual beli barang.

Pernyataan Jokowi ini sebagaimana diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan Presiden (Jokowi) social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," jelas Teten Masduki.

Untuk itu, dia memastikan pemerintah akan memperketat perdagangan di platform online agar adil bagi para pedagang. Hal ini, kata Teten, akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin hari ini.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair (adil) antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag," ujar Teten.

Teten menyampaikan revisi Permendag itu juga akan mengatur soal arus produk impor masuk. Sebab, banyak produk luar dengan harga sangat murah yang dijual di platform global.

"Juga arus barang, sudah diatur enggak boleh lagi di bawah USD 100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positive list," tutur Teten.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment